Korupsi berjamaah

Agustus 6, 2008
Mantan Anggota DPR RI Komisi XI, Antony Zeidra Abidin yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (17/4).

Rabu, 6 Agustus 2008

JAKARTA, RABU – Mantan anggota Komisi IX DPR RI, Antony Zeidra Abidin, meminta uang sebesar Rp40 miliar kepada Bank Indonesia untuk penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU BI. Laporan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus aliran dana BI ke DPR.

“Antony pernah minta Rp40 miliar karena melibatkan fraksi-fraksi, bukan individu. Tapi terealisasi cuma Rp31,5 miliar dan permintaan itu dilaporkan ke Aulia Pohan. Uang Rp40 miliar itu, Rp15 miliar untuk BLBI dan Rp25 miliar untuk amandemen,” ujar mantan analis BI 2001-2002, Asnar Ashari, ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/8) sore.

Menurut dia, uang Rp31,5 miliar itu diserahkan sebanyak lima tahap. Penyerahan pertama terjadi pada 27 Juni 2003 di Hotel Hilton sebanyak Rp2 miliar diserahkan kepada Antony dan Hamka Yamdhu di sebuah kamar. Antony dilaporkan sebagai orang yang menerima uang tersebut.

Pertemuan kedua…

Baca entri selengkapnya »